Kegiatan Sosialisasi dan Identifikasi Subjek-Objek, Kantah Kudus Laksanakan Konsolidasi Tanah di Desa Klumpit

Kegiatan Sosialisasi dan Identifikasi Subjek-Objek, Kantah Kudus Laksanakan Konsolidasi Tanah di Desa Klumpit

Spread the love

Kudus, 1 Juli 2025 — Dalam rangka pelaksanaan Program Strategis Nasional di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan menyelenggarakan kegiatan Identifikasi Subjek dan Objek Konsolidasi Tanah di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, yakni Selasa hingga Rabu, 1–2 Juli 2025, dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai di Balai Desa Klumpit. Acara ini dihadiri oleh Tim Pelaksana Konsolidasi Tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, perangkat desa, serta masyarakat calon peserta konsolidasi.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Bambang Widodo, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal penting dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang bertujuan untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) secara berkeadilan dan berkelanjutan.

“Kegiatan identifikasi ini bertujuan untuk mencocokkan data subjek dan objek agar dapat dilakukan penataan yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip keadilan dalam program konsolidasi tanah,” ujarnya.

Identifikasi subjek dan objek menjadi tahapan krusial yang akan menentukan keberhasilan program ini, mengingat program Konsolidasi Tanah tidak hanya menata ulang bidang tanah, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dari sisi ekonomi, tata ruang, serta legalitas aset.

Dengan adanya dukungan aktif dari masyarakat dan pemerintah desa setempat, kegiatan ini diharapkan dapat berjalan lancar serta menjadi percontohan pelaksanaan konsolidasi tanah di wilayah lainnya di Kabupaten Kudus.

Program Konsolidasi Tanah merupakan bagian dari Asta Cita pemerintah dalam rangka mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan, serta mendukung penataan ruang wilayah yang lebih tertib dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

—————————

Sampai kan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:

Nomor Halo kakan : 0877-1443-4832
Twitter: @kantahkabkudus
Instagram: @kantahkabkudus
Fanpage facebook: BPN Kudus
Youtube: Kantah Kab Kudus
Website: kab-kudus@atrbpn.go.id

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#Kantahkudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *