Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Evaluasi Pemanfaatan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Tiga Provinsi Dirjen PPTR Tegaskan Kepatuhan Peruntukan

Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Evaluasi Pemanfaatan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Tiga Provinsi Dirjen PPTR Tegaskan Kepatuhan Peruntukan

Spread the love

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN menggelar rapat evaluasi pengendalian tanah terindikasi telantar bersama Kantor Wilayah BPN dari tiga provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur, Riau, dan Bengkulu. Rapat dipimpin langsung oleh Dirjen PPTR, Jonahar, dan dihadiri oleh seluruh pejabat eselon II.

Dalam sesi pertama, Kepala Kanwil BPN NTT, Fransiska Vivi Ganggas, memaparkan pemanfaatan lahan HGU milik PT Ade Agro Industri di Sumba Timur yang awalnya diperuntukkan untuk kapas, namun sejak 2018 dialihfungsikan untuk pertanian seperti jagung, bawang merah, kopi, dan sukun. Meskipun telah dilakukan pengolahan, lahan tidak optimal karena terkendala cuaca dan tidak melibatkan kelompok tani sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.

Menanggapi hal itu, Dirjen PPTR menegaskan bahwa setiap perubahan penggunaan HGU harus mendapat izin dari Menteri. “Kalau tidak ada izin, maka akan kami masukkan ke dalam database tanah telantar,” tegas Jonahar. Ia juga meminta agar dilakukan inventarisasi dan identifikasi lapangan secara segera.

Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra, menjelaskan bahwa lahan eks-HGU seluas lebih dari 6.000 hektar di Pulau Mendol telah ditetapkan sebagai tanah telantar sejak Januari 2023. Pemerintah daerah berharap lahan tersebut dapat digunakan untuk program ketahanan pangan. Dirjen menyambut baik aspirasi tersebut dan meminta konsep teknis segera disiapkan.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Bengkulu, Indera Imanuddin, melaporkan bahwa HGU PT Agro Muko seluas 4.911 hektar telah diperpanjang, namun masih ada sekitar 9.000 hektar yang tidak diperpanjang karena termasuk kawasan hutan, meski masih digunakan untuk perkebunan sawit. Dirjen mengingatkan bahwa penggunaan di luar HGU harus dipastikan legal dan sesuai tata ruang.

Di akhir rapat, Direktur Sepyo Achanto, menyampaikan bahwa Kanwil dapat langsung mengeluarkan surat tugas untuk inventarisasi. Jonahar menegaskan, “Kita revisi PP 20, dan harapannya proses pengambilalihan tanah oleh negara dapat selesai dalam waktu tiga bulan. Kalau tidak bergerak, negara yang akan ambil alih.”

Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

#DitjenPPTR
#ATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *