Kudus, 8 Juli 2025 — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, A.Ptnh., M.H., menghadiri dan bertindak sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Verifikasi Data Dokumen Tukar Menukar Sebagian Tanah Milik Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, dengan PT. Pura Barutama untuk kepentingan non-umum.
bertempat di Aula Natasangin Lantai 2, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah daerah, perangkat desa, hingga perwakilan dari pihak perusahaan.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus dan difokuskan pada proses verifikasi serta sinkronisasi dokumen tukar menukar tanah, guna memastikan seluruh prosedur administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Dalam paparannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menekankan pentingnya legalitas dan transparansi dalam setiap tahapan tukar menukar tanah milik desa. Ia juga menjelaskan mengenai regulasi serta prosedur teknis yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak sebelum proses tersebut dapat difinalisasi dan dicatatkan dalam sistem pertanahan.
“Kegiatan tukar menukar tanah desa harus memenuhi prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari serta menjaga aset desa agar tetap dalam pengelolaan yang tepat guna,” ujarnya.
Seluruh peserta juga diimbau untuk membawa perlengkapan pribadi seperti tumbler sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan pengurangan sampah plastik, sejalan dengan semangat pelaksanaan pemerintahan yang ramah lingkungan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses tukar menukar tanah dapat berjalan lancar dan menjadi contoh praktik tata kelola aset desa yang baik, kolaboratif, dan berintegritas.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus