Yogyakarta, 11 Juli 2025 Dalam rangka pemantauan Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah, Kepala Subdirektorat Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Wilayah I, Eko Suratmoko, beserta tim melaksanakan rapat koordinasi dan kunjungan lapangan di Kabupaten Bantul.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memantau kemajuan serta memastikan kelancaran proses kegiatan Pelaksanaan Konsolidasi Tanah (SK KT) di Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek.
Pelaksanaan Konsolidasi Tanah (SK KT) Tahun 2025 di Kalurahan Parangtritis merupakan Tahap Kedua penyelesaian tanah bekas Tutupan Jepang, setelah tahap pertama selesai dilaksanakan dengan diserahkannya 811 Sertipikat Hasil Konsolidasi Tanah oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Mei 2025 lalu. Dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto, disampaikan bahwa kegiatan SK KT saat ini dalam tahap Identifikasi Subjek dan Objek Konsolidasi Tanah sejumlah 139 bidang. Tahap ini dilaksanakan untuk mendata informasi fisik dan yuridis dari setiap bidang tanah pada kegiatan SK KT Tahun 2025. Rapat koordinasi dihadiri oleh Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah DI Yogyakarta serta tim Pelaksana Konsolidasi Tanah Kantor Pertanahan Bantul.
Selanjutnya dilakukan kunjungan lapang pada lokasi SK KT Tahap II di lokasi proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) Kabupaten Bantul. Pada kesempatan tersebut, Lurah Parangtritis menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang dilaksanakan pada sejumlah Dusun pada tanah bekas Tutupan Jepang. Melalui Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah, tidak hanya menata kembali bidang tanah, namun juga menyelesaikan konflik pertanahan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hak atas tanah yang dimiliki.
(AR)
#PengadaanTanah
#PengadaanTanahUntukKepentinganUmum
#DitjenPTPP
#ATRBPNKiniLebihBaik
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#Bantul
#Yogyakarta
#Tanahtutupan
#KonsolidasiTanah