Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Tanah Terlantar SHM Berbeda Dengan SHGU dan SHGB

- Penulis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Belakangan ini ramai beredar isu di masyarakat soal tanah bersertipikat akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun. Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, menegaskan bahwa penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Saat ini, pihaknya menyatakan bahwa penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum.

Jonahar menjelaskan, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya. Jonahar menekankan, adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum. “Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” pungkas Jonahar.

Sebagai penutup, Jonahar kembali menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (MW/RT)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadirkan Konsultasi Layanan Pertanahan di Mall Pelayanan Publik
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Berikan Konsultasi Layanan Pertanahan di Mall Pelayanan Publik
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti Rapat Lanjutan Program Sertipikasi 3 Juta Rumah MBR Secara Daring
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Gelar Rapat Pembinaan Pegawai untuk Perkuat Disiplin dan Budaya Pelayanan
Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (PELATARAN) Hadir Kembali Layani Masyarakat
Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (PELATARAN) Hadir Kembali Layani Masyarakat
Kantor Pertanahan Kab. Kudus Menggelar Apel Pagi, di Pimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kudus
Perkuat Sinergi Penanganan Perkara, Kantor Pertanahan Kab. Kudus Laksanakan Rapat Koordinasi bersama Instansi Terkait
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:17 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadirkan Konsultasi Layanan Pertanahan di Mall Pelayanan Publik

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:02 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Berikan Konsultasi Layanan Pertanahan di Mall Pelayanan Publik

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:01 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti Rapat Lanjutan Program Sertipikasi 3 Juta Rumah MBR Secara Daring

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:00 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Gelar Rapat Pembinaan Pegawai untuk Perkuat Disiplin dan Budaya Pelayanan

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:59 WIB

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (PELATARAN) Hadir Kembali Layani Masyarakat

Berita Terbaru