Warga Desak DLH Rohul Buka Hasil Pemeriksaan Dugaan Limbah PT KSM

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi com.Rokan Hulu — Sejumlah warga Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, bersama aktivis lingkungan menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (12/8/2026). Mereka mendesak DLH bertindak tegas dan transparan terkait dugaan persoalan pengelolaan limbah cair serta penggunaan lahan aplikasi (land application/LA) oleh PKS PT KSM.

Koordinator aksi, Darbi, meminta DLH tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat, khususnya terkait kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kepatuhan terhadap baku mutu, serta penerapan sistem LA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, LA bukan tempat pembuangan limbah sembarangan karena harus memenuhi ketentuan teknis, luasan lahan, dan perizinan. Warga juga meminta DLH mengevaluasi jaringan pipa LA dan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.

Warga menyoroti perbedaan luasan lahan LA. Berdasarkan penyampaian warga, DLH sebelumnya menutup sekitar 43 hektare, sementara izin prinsip disebut mencapai sekitar 216 hektare. Mereka meminta pemerintah menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka dan memberikan teguran atau sanksi jika ditemukan pelanggaran.

Warga juga menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel limbah yang diambil bersama DLH pada 28 Juli 2026. Hasil tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum. Darbi menyebut gugatan terhadap PT KSM sebelumnya telah diajukan dan kini memasuki tahap replik dan duplik.

Baca Juga:  Coffee Morning Monitoring dan Evaluasi Kinerja Mingguan BPN Kudus Teguhkan Komitmen Percepatan Capaian Program Sampai Akhir Tahun

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Rohul, T. Omar Krisna Adiwinata, membantah adanya upaya menutup informasi. Ia menyebut persoalan terjadi karena miskomunikasi mengenai waktu penyampaian hasil pemeriksaan.

“Belum waktunya kami menyampaikan karena hasil laboratorium yang kami ambil bersama masyarakat belum keluar,” ujar Omar.

Menurutnya, pemeriksaan laboratorium membutuhkan waktu hingga 14 hari kerja dan diharapkan hasilnya diterima sebelum 20 Agustus 2026. Setelah hasil keluar, masyarakat akan diundang untuk mengikuti pemaparan hasil uji sampel dari sejumlah titik.

Terkait LA, Omar menjelaskan sistem tersebut pada prinsipnya dapat digunakan untuk pemanfaatan limbah cair pabrik kelapa sawit sepanjang memenuhi ketentuan teknis dan perizinan. Ia menyebut pengajuan lahan aplikasi PT KSM mendapat persetujuan pada 2022 dan izin pada 2023, namun dalam pelaksanaannya muncul penolakan dari sebagian pemilik lahan.

Omar menegaskan DLH akan tetap bersikap netral dan mengambil keputusan berdasarkan data serta keterangan dari kedua pihak.

“Kami akan tetap konsisten menilai sengketa lingkungan dari sisi netral. Data dari masyarakat dan perusahaan harus dikumpulkan, kemudian baru kami mengambil keputusan,” tegasnya.

Kini, warga menunggu hasil uji laboratorium sebagai titik terang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan limbah dan penggunaan LA PT KSM. Masyarakat berharap jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan.(Gs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB