Wujudkan Tertib Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Melakukan Pendampingan Kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam Penertiban Bangunan Karaoke di Kawasan Tanaman Pangan

Wujudkan Tertib Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Melakukan Pendampingan Kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam Penertiban Bangunan Karaoke di Kawasan Tanaman Pangan

Spread the love

Untuk menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Direktorat Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Purworejo dalam melakukan pembokaran pada Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 yang berada pada Kawasan Tanaman Pangan di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah (15/07/2025).

Bangunan yang dibongkar adalah Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2, yang berdiri di atas lahan seluas 795 m² dalam kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Bangunan tersebut melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2021 karena dibangun di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dan dianggap mengganggu ketahanan pangan nasional. Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menyatakan alih fungsi lahan sawah di Jawa yang terus terjadi memperburuk ketahanan pangan, meski lahannya kecil, dampaknya besar.

“Lahan sawah di Pulau Jawa dalam satu tahun berkurang antara 60.000 Ha – 80.000 Ha. Hal ini disebabkan alih fungsi yang tidak terlalu luas namun akumulasinya menjadi besar. Padahal, produktivitas lahan sawah di Pulau Jawa 6 kali lipat dibanding di luar Pulau Jawa. Ini menyebabkan ketahanan pangan kita mengalami tekanan”.

Tindakan pembongkaran dilakukan setelah proses administratif berupa peringatan dan keputusan pembongkaran mandiri oleh Bupati. Agus menyebut langkah ini sebagai hasil komitmen sejak 2022 dan menjadi tonggak penindakan progresif terhadap pelanggaran tata ruang.

Pembongkaran sempat mendapat penolakan dari pemilik usaha, namun petugas gabungan berhasil menenangkan situasi dan melanjutkan pembongkaran. Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, menegaskan bahwa langkah ini sesuai regulasi dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.

Ditjen PPTR mengimbau masyarakat untuk mematuhi rencana tata ruang dan memiliki KKPR guna mendukung tertib ruang yang berkelanjutan.

Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#ATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *