Bahas Percepatan Perolehan Tanah Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Hadiri FGD Bank Tanah di Surabaya

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk mendukung program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan Proyek Strategis Nasional (PSN), Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, mengikuti FGD yang digelar Badan Bank Tanah pada Kamis–Jumat, 17–18 Juli 2025 di Surabaya. Diskusi ini membahas potensi tanah telantar dan terindikasi telantar di Provinsi Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Dirjen PPTR Jonahar menjelaskan bahwa revisi PP Nomor 20 Tahun 2021 kini sedang dalam proses pengesahan dan telah memperoleh paraf Menteri ATR/Kepala BPN. Revisi ini menyederhanakan proses penertiban tanah menjadi 150 hari untuk kawasan telantar dan 90 hari untuk tanah telantar. Ia menegaskan, penertiban bukanlah bentuk perampasan, melainkan upaya pendayagunaan aset agar produktif. Tanah yang tidak dimanfaatkan atau bersengketa lebih dari 10 tahun akan menjadi objek penertiban.

“Negara tidak mengambil alih tanah secara semena-mena, tetapi menertibkan dan mendayagunakan agar menjadi aset produktif,” ujar Jonahar. Ia menambahkan, tanah yang tidak dimanfaatkan atau bersengketa lebih dari 10 tahun dapat langsung masuk objek penertiban berdasarkan revisi PP tersebut.

Deputi Bank Tanah Perdananto Aribowo menyoroti pentingnya pemetaan tanah bekas hak yang terbengkalai, seperti di Sukabumi, dan perlunya sistem terpadu agar dapat mendukung pembangunan secara terintegrasi.

Sementara itu, Kakanwil BPN Jawa Timur Asep Heri menekankan perlunya kehati-hatian dalam menghapus tanah dari database telantar agar tidak memicu gugatan hukum. Inventarisasi awal akan dilakukan secara selektif dan berbasis data.

Jonahar menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati pelaku usaha yang mengelola tanah secara produktif. Namun, tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya tetap akan masuk dalam database tanah telantar dan dapat dialokasikan untuk kepentingan negara melalui skema Bank Tanah.

FGD ini juga dihadiri Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah, Sepyo Achanto, serta perwakilan dari berbagai unsur terkait.

Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Permintaan Pengembalian Retribusi Kepada Masyarakat, Menunggu Keputusan Plt. Bupati
Live TikTok Polisi Jadi Penyelamat, Dua Bocah Hilang di Tayu Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibunya
Ratusan Galon Diduga Berisikan Solar Subsidi Banjiri Jalan, Om Bob Minta APH Tindaklanjuti
Diduga Armada Pengangkut BBM Solar Subsidi Le Mineral Tumpah Bahayakan Pengguna Jalan, Om Bob Kecam Keras Oknum Pemilik
Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”
Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:27 WIB

Permintaan Pengembalian Retribusi Kepada Masyarakat, Menunggu Keputusan Plt. Bupati

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:27 WIB

Live TikTok Polisi Jadi Penyelamat, Dua Bocah Hilang di Tayu Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibunya

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:47 WIB

Ratusan Galon Diduga Berisikan Solar Subsidi Banjiri Jalan, Om Bob Minta APH Tindaklanjuti

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:09 WIB

Diduga Armada Pengangkut BBM Solar Subsidi Le Mineral Tumpah Bahayakan Pengguna Jalan, Om Bob Kecam Keras Oknum Pemilik

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Berita Terbaru