Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang mengadakan rapat pembahasan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Rapat ini dilaksanakan di Jakarta pada Selasa (22/07/2025) dan melibatkan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR). Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai usulan perubahan terhadap peraturan yang ada agar perencanaan tata ruang dan pelaksanaan pemanfaatan ruang bisa berjalan seimbang dengan penegakan hukum yang ideal.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa diskusi mengenai revisi peraturan ini penting untuk mengakomodasi masukan dan kendala yang selama ini muncul, baik dalam hal perencanaan tata ruang maupun dalam penertiban pemanfaatan ruang. Menurutnya, hal ini sangat diperlukan untuk mendukung terciptanya pemanfaatan ruang berbasis perencanaan yang tertib tata ruang.
Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id
#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang