Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kapasitas Pemerintah Daerah Melalui Bimbingan Teknis dan Workshop di Kepualauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua

Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kapasitas Pemerintah Daerah Melalui Bimbingan Teknis dan Workshop di Kepualauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua

Spread the love

Dalam rangka memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang gelar Bimbingan Teknis dan Workshop, yang di awali FGD di Kota Mataram pada Rabu, (23/7/2025). Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dilanjutkan dengan simulasi penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PMP UMK).

Plt. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi NTB, Lutfi Zakaria, membuka kegiatan secara resmi. Kegiatan turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dari wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Mataram, serta Ikatan Ahli Perencana (IAP) Provinsi NTB.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, menjelaskan bahwa FGD ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap implementasi PP dan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021. Saat ini, pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah belum optimal, hal ini tercermin dari belum terelaborasinya ketentuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dengan jelas dalam rencana tata ruang.

Ketua IAP NTB, Fariz Primadi Hirsan, menyoroti perlunya peningkatan kualitas substansi dalam dokumen rencana tata ruang. Ia mencatat masih banyak RTRW yang belum sinkron antara Indikasi Arahan Zonasi (IAZ), Ketentuan Umum Zonasi (KUZ), dan Peraturan Zonasi (PZ), sehingga menimbulkan potensi multiinterpretasi dalam pemanfaatan ruang dan menghambat implementasi pengendalian.

Sementara itu, Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Yohanes Fajar Setyo Wibowo, menyampaikan bahwa Ditjen PPTR telah menerbitkan Petunjuk Teknis terbaru No. 2/Juknis-MR.02.03/V/2025 tentang penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP UMK. Penilaian dilakukan dengan membandingkan isi dokumen dengan hasil pemeriksaan lapangan. Juknis ini juga menyempurnakan tahapan analisis berdasarkan pengalaman pelaksanaan pada tahun 2022–2024.

Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

#DitjenPPTR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *