Ditjen PTPP Perkuat Kepastian Hukum Pengadaan Tanah Lewat Harmonisasi Rapermen ATR/BPN No. 19/2021

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 30 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kepastian hukum dalam proses pengadaan tanah melalui Rapat Harmonisasi Lanjutan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Hukum Setditjen PTPP, Siyamto, ini dihadiri secara luring oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, serta staf Ditjen PTPP. Secara daring, turut hadir Dirjen PTPP Embun Sari, Sesditjen PTPP Tensa Nurdiyani, Plt. Direktur BPPT Agustin Iterson Samosir, Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Ditjen PHPT Joko Subagyo, Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN Nugraha, Kabag Perundang-undangan II Ditjen PHPT, Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Tanah Pemerintah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga:  Selamat dan Sukses atas Kenaikan Pangkat Bapak Komjen Pol. Drs. Pudji Prasetijanto Hadi, M.H. selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN

Fokus utama rapat terkait pembahasan Reviu Rancangan Perubahan Peraturan Menteri (Rapermen) ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadi landasan hukum pengadaan tanah untuk pembangunan. Penyempurnaan ini penting untuk mengatasi berbagai kendala di lapangan yang kerap menghambat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditjen PTPP berkomitmen menghadirkan regulasi yang lebih adaptif dan implementatif guna menjawab kebutuhan pembangunan nasional secara cepat. Diharapkan, pengadaan tanah ke depan dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Langkah ini sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, terpercaya, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

#SobatPTPP #DitjenPTPP #KementerianATRBPN #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #PengadaanTanahUntukKepentinganUmum #HarmonisasiRegulasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”
Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati
Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal
Konfirmasi Tambang Donorojo, Ombudsman Jateng: Sesuai Ketentuan Diperlukan Pengawasan yang Berwenang
DLH Jepara Bungkam saat Dikonfirmasi Tambang Sertu Donorojo, Ada Apakah..?!
Didik, Direktur PT Rahayu Utomo Jaya: Aksi Masyarakat Itu Adalah Bagian dari Demokrasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:51 WIB

Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

Senin, 12 Januari 2026 - 14:17 WIB

Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:21 WIB

Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:43 WIB

Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal

Berita Terbaru

Uncategorized

Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Senin, 20 Apr 2026 - 01:52 WIB