Kudus — Dalam rangka mendukung kelancaran proses penataan dan legalisasi aset prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di wilayah Kabupaten Kudus, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menghadiri undangan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Kudus.
Kegiatan dilaksanakan 29 Juli 2025 pukul 08.30 WIB, bertempat di Ruang Rapat DPKPLH Kabupaten Kudus dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lapang di lokasi perumahan. Kegiatan ini diawali dengan paparan dari pihak pengembang, PT. Megajaya Asri Sentosa, terkait kondisi dan progres fasilitas PSU Perumahan Wijaya Royal Residence yang berlokasi di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae.
Selanjutnya, tim verifikasi dari berbagai instansi yang tergabung dalam Tim Verifikasi Penyerahan PSU melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk menilai kesiapan fasilitas umum yang akan diserahkan. Pemeriksaan meliputi akses jalan, saluran drainase, ruang terbuka hijau, serta fasilitas lainnya yang menjadi bagian dari komponen PSU.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam mendukung proses sertifikasi aset PSU sebagai langkah awal legalisasi aset milik pemerintah daerah. Hal ini juga sejalan dengan program strategis nasional dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan transparan.
Dengan adanya sinergi lintas sektor ini, diharapkan proses penyerahan PSU dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan keberlanjutan kawasan permukiman di Kabupaten Kudus.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
#Bersamakitapastibisa
#KudusBangkit