Gemapatas, Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah

Gemapatas, Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah

Spread the love

#HaiSobatDitjenSPPR

Berikut ketentuan pemasangan patok batas tanah sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 😎

✅ Ukuran tanda batas tanah sekurang-kurangnya memiliki panjang 50 cm, 40 cm dimasukkan ke dalam tanah dan 10 cm berada di permukaan tanah.
✅ Patok dapat terbuat dari beton, pipa besi, pipa paralon, maupun kayu.

Penetapan dan pemasangan tanda batas bidang tanah harus sudah ada persetujuan antara pemohon/ pemegang hak dengan tetangga yang berbatasan (kewajiban pemegang hak) 🫱🏻‍🫲🏼

📣 Ayo buruan ke Kantor Desa/Kelurahan, ikut PTSL Terintegrasi dan pasang patok bareng-bareng! Jangan tunggu sengketa datang!

📍PasangPatok
🤝 AntiCekcok
🛡 AntiCaplok

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#DitjenSPPR
#DitjenSPPR2025
#GEMAPATAS2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *