Gemapatas, Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah

Gemapatas, Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah

Spread the love

#HaiSobatDitjenSPPR

Berikut ketentuan pemasangan patok batas tanah sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 😎

βœ… Ukuran tanda batas tanah sekurang-kurangnya memiliki panjang 50 cm, 40 cm dimasukkan ke dalam tanah dan 10 cm berada di permukaan tanah.
βœ… Patok dapat terbuat dari beton, pipa besi, pipa paralon, maupun kayu.

Penetapan dan pemasangan tanda batas bidang tanah harus sudah ada persetujuan antara pemohon/ pemegang hak dengan tetangga yang berbatasan (kewajiban pemegang hak) πŸ«±πŸ»β€πŸ«²πŸΌ

πŸ“£ Ayo buruan ke Kantor Desa/Kelurahan, ikut PTSL Terintegrasi dan pasang patok bareng-bareng! Jangan tunggu sengketa datang!

πŸ“PasangPatok
🀝 AntiCekcok
πŸ›‘ AntiCaplok

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#DitjenSPPR
#DitjenSPPR2025
#GEMAPATAS2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *