#HaiSobatDitjenSPPR
Berikut ketentuan pemasangan patok batas tanah sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 π
β
Ukuran tanda batas tanah sekurang-kurangnya memiliki panjang 50 cm, 40 cm dimasukkan ke dalam tanah dan 10 cm berada di permukaan tanah.
β
Patok dapat terbuat dari beton, pipa besi, pipa paralon, maupun kayu.
Penetapan dan pemasangan tanda batas bidang tanah harus sudah ada persetujuan antara pemohon/ pemegang hak dengan tetangga yang berbatasan (kewajiban pemegang hak) π«±π»βπ«²πΌ
π£ Ayo buruan ke Kantor Desa/Kelurahan, ikut PTSL Terintegrasi dan pasang patok bareng-bareng! Jangan tunggu sengketa datang!
πPasangPatok
π€ AntiCekcok
π‘ AntiCaplok
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#DitjenSPPR
#DitjenSPPR2025
#GEMAPATAS2025