Pelanti Pejabat Di Nagan Raya Tanpa Rekomendasi BKN :Legalitas Jabatan Di Pertanyakan..

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 03:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan Pejabat di Nagan Raya Tanpa Rekomendasi BKN: Legalitas Jabatan Dipertanyakan

‎Nagan Raya// Suararevolusi.com

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Legalitas pelantikan 158 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kini menjadi sorotan serius. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Bupati Teuku Raja Keumangan.pada tanggal 3 Juni 2025. Namun, hingga kini pelantikan tersebut diduga belum memperoleh rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menjadi syarat utama dalam proses mutasi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

‎Kepala BKN Regional XIII Banda Aceh, Ir. Agus Sutadi, M.Si, menyatakan bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi teknis atas pelantikan tersebut. Menurutnya, klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memang telah diterima, namun dokumen-dokumen terkait masih dalam proses penelaahan untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.

‎“Klarifikasi dari bupati sudah kami terima, tapi kami belum keluarkan rekomendasi. Proses masih dalam penelaahan,

‎ungkap Agus Sutadi.

‎(30/7/2025)

‎Pelantikan ASN tanpa adanya rekomendasi teknis dari BKN memiliki konsekuensi hukum yang serius. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, mutasi dan pelantikan pejabat struktural harus mendapat pertimbangan teknis dari BKN dan diajukan melalui sistem aplikasi terintegrasi yang telah ditentukan. Jika prosedur ini tidak dilalui, maka jabatan yang disandang oleh pejabat yang dilantik dapat dinilai tidak sah secara hukum administratif.

‎Beberapa regulasi yang mengatur hal ini antara lain:

‎- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur pengangkatan ASN berdasarkan sistem merit.

‎- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

‎- Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:  Ditjen PTPP Perkuat Kapasitas Institusi dan Kualitas SDM Pertanahan, Terima Pemaparan Strategis dari Institute for Housing & Urban Development Studies

‎- Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penegakan Prosedur Mutasi melalui Aplikasi SIASN.

‎Pakar kebijakan publik. M. Fauzan Febriansyah menyampaikan bahwa pengangkatan pejabat tanpa rekomendasi BKN merupakan bentuk pelanggaran administratif yang berpotensi menimbulkan dampak serius. Menurutnya, pejabat yang dilantik secara prosedural tidak sah bisa menghadapi pembatalan Surat Keputusan (SK), dan segala keputusan atau kebijakan yang mereka tandatangani dapat berujung pada cacat hukum.

‎“

‎Jika pengangkatan dilakukan tanpa dasar yang sah, maka SK tersebut dapat dibatalkan. Akibatnya, seluruh kebijakan yang dikeluarkan juga bisa digugat,” ujarnya.m.fauzan.

‎Lebih lanjut, ia mendorong agar lembaga pengawas seperti Ombudsman segera melakukan penelusuran mendalam terhadap proses mutasi tersebut untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi dalam tata kelola kepegawaian.

‎Ketidakpastian hukum ini menjadi perhatian serius karena dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan daerah. Para pejabat yang diragukan legalitasnya dapat menghadapi kendala dalam mengambil keputusan, termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah, administrasi layanan publik, hingga proses pengambilan kebijakan strategis lainnya.

‎Oleh karena itu, publik dan pemangku kepentingan mendorong agar BKN segera mengumumkan hasil penelaahan resmi. Kepastian hukum perlu segera ditegakkan demi menjamin legalitas jabatan dan mencegah munculnya polemik lebih lanjut di tengah masyarakat serta menjaga integritas birokrasi daerah.

‎Kesimpulannya, mutasi dan pelantikan ASN yang tidak melalui mekanisme resmi, khususnya tanpa rekomendasi BKN, patut dipertanyakan dari sisi legalitas. Jika tidak segera ditindaklanjuti, potensi maladministrasi dan cacat hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nagan Raya tidak dapat dihindari. BKN diminta segera memberikan keputusan tegas untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh pejabat yang telah dilantik.

 

(Ibnu amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Polsek pujud bongkar tiga kasus Narkoba dalam satu hari.Ketua LSM Korek Riau Apresiasi
Wakil Bupati Rohul Buka Musan cab PDI-P di Hotel Sapadia
Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat
Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan
Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Melantik Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 07:37 WIB

Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas

Senin, 8 Juni 2026 - 06:25 WIB

Polsek pujud bongkar tiga kasus Narkoba dalam satu hari.Ketua LSM Korek Riau Apresiasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:46 WIB

Wakil Bupati Rohul Buka Musan cab PDI-P di Hotel Sapadia

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:16 WIB

Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:14 WIB

Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Wakil Bupati Rohul Buka Musan cab PDI-P di Hotel Sapadia

Minggu, 7 Jun 2026 - 13:46 WIB