Pelanti Pejabat Di Nagan Raya Tanpa Rekomendasi BKN :Legalitas Jabatan Di Pertanyakan..

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 03:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan Pejabat di Nagan Raya Tanpa Rekomendasi BKN: Legalitas Jabatan Dipertanyakan

‎Nagan Raya// Suararevolusi.com

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Legalitas pelantikan 158 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kini menjadi sorotan serius. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Bupati Teuku Raja Keumangan.pada tanggal 3 Juni 2025. Namun, hingga kini pelantikan tersebut diduga belum memperoleh rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menjadi syarat utama dalam proses mutasi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

‎Kepala BKN Regional XIII Banda Aceh, Ir. Agus Sutadi, M.Si, menyatakan bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi teknis atas pelantikan tersebut. Menurutnya, klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memang telah diterima, namun dokumen-dokumen terkait masih dalam proses penelaahan untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.

‎“Klarifikasi dari bupati sudah kami terima, tapi kami belum keluarkan rekomendasi. Proses masih dalam penelaahan,

‎ungkap Agus Sutadi.

‎(30/7/2025)

‎Pelantikan ASN tanpa adanya rekomendasi teknis dari BKN memiliki konsekuensi hukum yang serius. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, mutasi dan pelantikan pejabat struktural harus mendapat pertimbangan teknis dari BKN dan diajukan melalui sistem aplikasi terintegrasi yang telah ditentukan. Jika prosedur ini tidak dilalui, maka jabatan yang disandang oleh pejabat yang dilantik dapat dinilai tidak sah secara hukum administratif.

‎Beberapa regulasi yang mengatur hal ini antara lain:

‎- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur pengangkatan ASN berdasarkan sistem merit.

‎- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

‎- Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:  Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Nusron: Langkah Amankan Aset Negara

‎- Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penegakan Prosedur Mutasi melalui Aplikasi SIASN.

‎Pakar kebijakan publik. M. Fauzan Febriansyah menyampaikan bahwa pengangkatan pejabat tanpa rekomendasi BKN merupakan bentuk pelanggaran administratif yang berpotensi menimbulkan dampak serius. Menurutnya, pejabat yang dilantik secara prosedural tidak sah bisa menghadapi pembatalan Surat Keputusan (SK), dan segala keputusan atau kebijakan yang mereka tandatangani dapat berujung pada cacat hukum.

‎“

‎Jika pengangkatan dilakukan tanpa dasar yang sah, maka SK tersebut dapat dibatalkan. Akibatnya, seluruh kebijakan yang dikeluarkan juga bisa digugat,” ujarnya.m.fauzan.

‎Lebih lanjut, ia mendorong agar lembaga pengawas seperti Ombudsman segera melakukan penelusuran mendalam terhadap proses mutasi tersebut untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi dalam tata kelola kepegawaian.

‎Ketidakpastian hukum ini menjadi perhatian serius karena dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan daerah. Para pejabat yang diragukan legalitasnya dapat menghadapi kendala dalam mengambil keputusan, termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah, administrasi layanan publik, hingga proses pengambilan kebijakan strategis lainnya.

‎Oleh karena itu, publik dan pemangku kepentingan mendorong agar BKN segera mengumumkan hasil penelaahan resmi. Kepastian hukum perlu segera ditegakkan demi menjamin legalitas jabatan dan mencegah munculnya polemik lebih lanjut di tengah masyarakat serta menjaga integritas birokrasi daerah.

‎Kesimpulannya, mutasi dan pelantikan ASN yang tidak melalui mekanisme resmi, khususnya tanpa rekomendasi BKN, patut dipertanyakan dari sisi legalitas. Jika tidak segera ditindaklanjuti, potensi maladministrasi dan cacat hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nagan Raya tidak dapat dihindari. BKN diminta segera memberikan keputusan tegas untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh pejabat yang telah dilantik.

 

(Ibnu amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD
Pindai Kode QR untuk Cek Perkembangan Berkas KKPR
Lantik 1.361 Pejabat ATR/BPN, Sekjen: Amanah Baru untuk Jadi Motor Penggerak Perubahan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:32 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:28 WIB

Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:33 WIB

Uncategorized

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:31 WIB