Cerita Sammy Simorangkir Soal Sertipikat Elektronik: Lebih Mudah Diakses dan Aman

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Risiko kehilangan dokumen tanah seperti sertipikat masih menjadi kekhawatiran masyarakat di Indonesia. Sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan sering kali tersimpan secara fisik dan rentan hilang karena berbagai sebab, mulai dari kelalaian, pencurian, hingga kerusakan akibat bencana. Kondisi ini menimbulkan rasa tidak aman dan kerugian bagi pemilik tanah.

Untuk meminimalisir kerugian yang dialami masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat implementasi Sertipikat Elektronik sebagai solusi perlindungan jangka panjang terhadap sertipikat tanah. Sertipikat dalam format digital ini terbukti membawa ketenangan bagi para pemilik tanah. Penyanyi Sammy Simorangkir sebagai salah satu pemilik Sertipikat Elektronik, mengaku lebih tenang sejak dokumen tanah miliknya telah dialihkan ke versi digital.

“Sertipikat Elektronik sudah bisa langsung diakses di aplikasi Sentuh Tanahku. Karena ini saya jadi enggak takut surat tanah saya hilang, dirusak, ataupun dipalsukan karena semuanya sudah aman dan terjamin,” dikutip dari akun media sosial Sammy Simorangkir pada awal Juni 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baginya rumah memiliki makna mendalam, bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga ruang untuk berkarya dan membesarkan keluarga. “Jadi bersyukur punya Sertipikat Elektronik dan bisa urus aset aku dengan cara yang tepat,” ungkap Sammy Simorangkir.

Demi keamanan dan kenyamanan bersama, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat yang masih memegang sertipikat dalam bentuk fisik untuk segera melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Proses ini dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Raker dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Berkomitmen Gunakan Anggaran untuk Membuat Layanan Pertanahan Semakin Akurat, _Prudent_, dan Akuntabel

Sertipikat tanah elektronik memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan sertipikat konvensional, salah satunya adalah kemudahan dalam pencetakan yang dapat dilakukan dalam bentuk satu lembar, sehingga lebih praktis dan efisien untuk disimpan maupun dibawa. Selain itu, sertipikat elektronik juga dilengkapi dengan sistem keamanan berbasis digital yang meminimalkan risiko pemalsuan atau kehilangan dokumen. Proses pengelolaannya pun lebih cepat karena terintegrasi dalam sistem elektronik yang mendukung pelayanan pertanahan modern dan transparan.

Bagi masyarakat yang sertipikat konvensionalnya rusak akibat bencana seperti banjir, proses penggantian dapat diajukan dengan membawa dokumen pendukung seperti fotokopi identitas, surat kuasa (jika dikuasakan), dan sertipikat asli yang rusak. Sedangkan, bagi yang mengalami kehilangan, perlu ditambahkan surat pernyataan di bawah sumpah dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Transformasi ini sejalan dengan agenda modernisasi layanan pertanahan dan Reformasi Birokrasi. Melalui Sertipikat Elektronik, masyarakat diharapkan dapat menikmati layanan yang lebih cepat, efisien, dan tahan terhadap risiko kehilangan dan bencana yang semakin tidak terduga. (LS/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT AKPERSI ke-2 dan KLTV ke-6, DPC AKPERSI se-Kalbar Resmi Dilantik, Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan
DPP AKPERSI Silaturahmi dengan Kapolresta Karawang, Perkuat Komunikasi Pers dan Polri
Semarakkan Kemeriahan perayaan HUT RI ke -81 Warga desa muara gula lama kecamatan ujan mas kabupaten Muara Enim gelar perayaan kemerdekaan HUT RI yang ke 81.
SEMANGAT PRAMUKA MENULAR! H. IING MISBAHUDDIN TEGASKAN: PRAMUKA WADAH UTAMA PEMBENTUK KARAKTER DAN PEMIMPIN MASA DEPAN MAJALENGKA!
KETUA DPC AKPERSI TASIKMALAYA KEMERDEKAAN DENGAN KARYA, INTEGRITAS DAN PERSATUAN MERDEKA DALAM BERITA, MERSEKA DALAM KARAYA, MERDEKA UNTUK BANGSA .🇲🇨
Camat Pebayuran Pimpin Khidmat Pengibaran Sang Saka Merah Putih HUT RI Ke-81
WARGA RT 08/RW 03 KP. CILEMBU GEMPARKAN HUT RI KE-81 DENGAN LOMBA MERIAH DAN PENTAS SENI SEMANGAT KEBERSAAN DAN GOTONG ROYONG WARNAI PERINGATAN KEMERDEKAAN_
SELAMAT ULANG TAHUN KE-48, KETUA KOMISI III DPRD MAJALENGKA H. IING MISBAHUDDIN, SM., SH.: SEMOGA SENANTIASA DALAM LINDUNGAN DAN KEBERKAHAN ALLAH SWT
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Semarak HUT AKPERSI ke-2 dan KLTV ke-6, DPC AKPERSI se-Kalbar Resmi Dilantik, Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:43 WIB

DPP AKPERSI Silaturahmi dengan Kapolresta Karawang, Perkuat Komunikasi Pers dan Polri

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:11 WIB

Semarakkan Kemeriahan perayaan HUT RI ke -81 Warga desa muara gula lama kecamatan ujan mas kabupaten Muara Enim gelar perayaan kemerdekaan HUT RI yang ke 81.

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:05 WIB

SEMANGAT PRAMUKA MENULAR! H. IING MISBAHUDDIN TEGASKAN: PRAMUKA WADAH UTAMA PEMBENTUK KARAKTER DAN PEMIMPIN MASA DEPAN MAJALENGKA!

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:50 WIB

KETUA DPC AKPERSI TASIKMALAYA KEMERDEKAAN DENGAN KARYA, INTEGRITAS DAN PERSATUAN MERDEKA DALAM BERITA, MERSEKA DALAM KARAYA, MERDEKA UNTUK BANGSA .🇲🇨

Berita Terbaru

Uncategorized

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:20 WIB

Uncategorized

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:19 WIB

Uncategorized

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:17 WIB