Ditjen PTPP Gelar Rapat Konsultasi DPRD Kabupaten Pekalongan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan

Ditjen PTPP Gelar Rapat Konsultasi DPRD Kabupaten Pekalongan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan

Spread the love

Jakarta, 4 Agustus 225 – Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP), Kementerian ATR/BPN, menyelenggarakan Ditjen PTPP Gelar Rapat Konsultasi DPRD Kabupaten Pekalongan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan

Rapat ini dibuka dan dipimpin langsung oleh oleh Plh. Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah, Agustin Iterson Samosir. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Ditjen PTPP, Jakarta.

Turut hadir dalam rapat ini perwakilan dari DPRD Kab. Pekalongan, DPU TARU Kab. Pekalongan, BPN Wilayah Pekalongan, Pendamping Sekretariat DPRD Kab. Pekalongan, Kepala Subdirektorat Bina Pengadaan Tanah Wilayah I, Heny Susilowati , dan para pihak terkait pengadaan tanah di daerah tersebut.

Rapat yang diadakan ini membahas tentang pembebasan tanah musnah, konsinyasi, dan perubahan nilai appraisal.
Nilai appraisal dalam pengadaan tanah bersifat mutlak dan tidak bisa dinegosiasikan. Jika masyarakat menolak, uang ganti rugi akan dititipkan di pengadilan.
Tidak ada aturan spesifik mengenai masa berlaku appraisal, namun acuannya adalah masa berlaku Penlok (Penetapan Lokasi) yang berlaku 3 tahun dan bisa diperpanjang 1 tahun.
Pembebasan tanah musnah menggunakan mekanisme PDSK (Penetapan Batas dan Daftar Tanah), di mana yang dihitung sebagai ganti rugi adalah “kerohiman”, bukan nilai tanahnya.

Yuk, simak terus perkembangan terkininya, Sobat PTPP! ✨
(AR)

#PengadaanTanah
#PengadaanTanahUntukKepentinganUmum
#DitjenPTPP
#ATRBPNKiniLebihBaik
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#FasilitasiPengadaanTanah
#RapatKonsultasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *