Sebagai upaya menjaga kualitas layanan pertanahan, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Capaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), capaian pendaftaran tanah wakaf, serta tunggakan layanan pertanahan tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid pada Kamis (07/08/2025) dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi.
Dalam arahannya, Dirjen PHPT mengapresiasi peningkatan capaian PTSL di berbagai daerah. Meski demikian, ia menekankan perlunya perbaikan kualitas layanan, khususnya bagi Kantor Pertanahan yang masih menerima pengaduan masyarakat.
“Setiap banyak tunggakan, pasti banyak pengaduan. Saya himbau kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk rutin mengecek pelaksana,” tegas Asnaedi.
Ia juga meminta para pelaksana layanan agar lebih tegas dan cermat dalam memproses berkas pertanahan, baik di loket maupun di back office. “Jangan ada toleransi untuk berkas yang tidak lengkap,” tambahnya.
#DitjenPHPT