GEMAPATAS – Pencanangan Gemapatas 2025 Serentak di 23 Kabupaten Kota/Kota pada 8 Pprovinsi di Indonesia

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#HaiSobatDitjenSPPR

Purworejo – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 pada 7 Agustus 2025 secara serentak di 23 kabupaten/kota pada 8 provinsi, dengan pusat pelaksanaan di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini turut melibatkan Forkopimda dan masyarakat setempat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memimpin langsung Pencanangan GEMAPATAS di Lapangan Baya Sakti, Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo. Pada kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN menekankan pentingnya partisipasi masyarakat untuk menjaga batas tanah masing-masing guna mencegah konflik di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan sampai kita sudah punya sertipikat, tapi tidak tahu di mana batasnya. Pasang patok itu langkah sederhana tapi sangat penting untuk menghindari konflik,” jelasnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Sesditjen SPPR), Yoga Suwarna, menjelaskan bahwa GEMAPATAS memiliki tiga tujuan utama:
1.⁠ ⁠Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar memasang dan merawat tanda batas tanah miliknya;
2.⁠ ⁠Mencegah konflik yang bisa terjadi dengan pemilik lahan di sekitarnya; serta
3.⁠ ⁠Sebagai langkah awal dalam upaya pengamanan aset melalui kepastian batas kepemilikan tanah.

Baca Juga:  Segenap jajaran Kementerian ATR/BPN mengucapkan Selamat Memperingati Hari Veteran Nasional 2025

Ia juga mengingatkan bahwa pemasangan patok sebaiknya mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, agar sesuai dengan standar yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

GEMAPATAS diharapkan dapat mengurangi konflik pertanahan, baik konflik yuridis (karena dokumen ganda) maupun konflik fisik (akibat batas lahan yang tidak jelas). Masyarakat diimbau untuk memasang patok dari bahan permanen seperti besi, beton, kayu, maupun pipa paralon, setelah bermusyawarah dengan pemilik tanah berbatasan.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya telah diminta untuk mengintensifkan sosialisasi dan pelaksanaan GEMAPATAS.

Baca selengkapnya di djsppr.atrbpn.go.id

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#DitjenSPPR
#DitjenSPPR2025
#GEMAPATAS2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Live TikTok Polisi Jadi Penyelamat, Dua Bocah Hilang di Tayu Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibunya
Ratusan Galon Diduga Berisikan Solar Subsidi Banjiri Jalan, Om Bob Minta APH Tindaklanjuti
Diduga Armada Pengangkut BBM Solar Subsidi Le Mineral Tumpah Bahayakan Pengguna Jalan, Om Bob Kecam Keras Oknum Pemilik
Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”
Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati
Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:27 WIB

Live TikTok Polisi Jadi Penyelamat, Dua Bocah Hilang di Tayu Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibunya

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:47 WIB

Ratusan Galon Diduga Berisikan Solar Subsidi Banjiri Jalan, Om Bob Minta APH Tindaklanjuti

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:09 WIB

Diduga Armada Pengangkut BBM Solar Subsidi Le Mineral Tumpah Bahayakan Pengguna Jalan, Om Bob Kecam Keras Oknum Pemilik

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:51 WIB

Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

Berita Terbaru