Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar rapat pembahasan muatan revisi Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2021 Tentang Penataan Ruang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar rapat pembahasan muatan revisi Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2021 Tentang Penataan Ruang

Spread the love

Jakarta, — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar rapat pembahasan muatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pada Kamis (7/8), bertempat di Hotel Le Meridien, Jakarta.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menekankan pentingnya integrasi ruang darat, laut, udara, dan dalam bumi dalam kebijakan tata ruang ke depan. Prinsip One Spatial Planning Policy menjadi landasan utama agar kebijakan tata ruang tidak lagi bersifat sektoral, tetapi holistik dan menyeluruh.

Selaras dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kartika Listriana, menyampaikan pentingnya penguatan aspek ruang laut dalam tata ruang nasional guna mendukung visi pembangunan ekonomi biru yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id

#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *