Rapat Koordinasi Penetapan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Lintas Daerah Kota atau Kabupaten Provinsi Papua Barat Daya

Rapat Koordinasi Penetapan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Lintas Daerah Kota atau Kabupaten Provinsi Papua Barat Daya

Spread the love

Direktorat Jenderal Penataan Agraria dalam hal ini diwakili oleh Direktur Landreform, Rudi Rubijaya mengikuti Rapat Koordinasi Penetapan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Lintas Daerah Kota/Kabupaten Provinsi Papua Barat Daya yang dilaksanakan di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong pada Rabu (06/08/2025).

Rapat ini dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Barat Daya, Johny Way. Dalam sambutannya beliau menegaskan bahwa Papua Barat Daya kaya sumber daya alam. Namun, tanpa penataan agraria, ini bisa menjadi sumber konflik dan ketimpangan. Reforma Agraria harus berpihak pada rakyat kecil.

Julian Kelly Kambu selaku Ketua Panitia Rapat tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya juga menyampaikan bahwa seluruh wilayah provinsi, termasuk Raja Ampat telah memiliki SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Beliau juga mendorong adanya sosialisasi lebih luas agar masyarakat memahami proses ssertipikasidan bisa mengklaim haknya secara sah.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Landreform menegaskan bahwa pembentukan GTRA di tingkat provinsi dan kabupaten/kota merupakan kunci percepatan. Dalam rapat tersebut, disepakati pentingnya pemetaan objek dan subjek Reforma Agraria, penetapan wilayah prioritas, serta penyusunan rencana aksi yang dapat langsung diimplementasikan.

Pertemuan ini juga membahas penguatan langkah-langkah strategis dalam menata ulang perizinan Hak Guna Usaha (HGU) demi mencegah tumpang tindih perizinan. Upaya ini menjadi penting mengingat dinamika pertanahan dan potensi konflik kepemilikan yang cukup kompleks di Papua Barat Daya. Pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Daerah, dan pemangku kepentingan lokal dalam memastikan keadilan agraria, perlindungan hak masyarakat adat, serta tercapainya tujuan pembangunan hijau dan berkelanjutan di tanah Papua Barat Daya.

Turut hadir, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, Perwakilan Kepala Distrik, Lurah, Kepala Kampung, Lembaga Adat, dan Perwakilan Masyarakat Adat yang berada di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *