Kudus, 28 Agustus 2025 — Tim Inventarisasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan Rapat Penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar terhadap obyek tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, pada Kamis (28/08).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan peninjauan lapangan yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim. Inventarisasi tanah terindikasi terlantar menjadi langkah penting dalam rangka penertiban administrasi pertanahan sekaligus memastikan pemanfaatan tanah berjalan sesuai peruntukan dan aturan hukum yang berlaku.
Melalui rapat ini, tim membahas hasil identifikasi di lapangan, melakukan verifikasi data, serta menyusun laporan resmi yang nantinya akan menjadi dasar dalam proses pengambilan kebijakan terkait pengelolaan tanah tersebut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan tanah. Upaya ini sejalan dengan tugas ATR/BPN dalam menjaga tertib administrasi pertanahan, mencegah terjadinya penyalahgunaan hak atas tanah, serta mendukung optimalisasi pemanfaatan tanah untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.