Kudus, 29 Agustus 2025 — Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan melaksanakan kegiatan musyawarah sekaligus kesepakatan desain kegiatan Konsolidasi Tanah di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, pada Jumat (29/08) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kudus, Kepala Desa Klumpit, serta masyarakat yang menjadi subjek kegiatan konsolidasi tanah.
Dalam musyawarah tersebut, dipaparkan rancangan desain konsolidasi tanah yang telah disusun berdasarkan kebutuhan penataan ruang dan kepentingan masyarakat setempat. Forum ini juga menjadi ruang dialog untuk menyerap aspirasi, menyelaraskan kepentingan, serta memastikan bahwa desain yang disepakati nantinya dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menyampaikan bahwa musyawarah kesepakatan desain ini merupakan tahapan penting sebelum kegiatan konsolidasi tanah dilaksanakan. “Konsolidasi tanah bukan hanya sekadar penataan lahan, tetapi juga wujud sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang lebih tertata, berkeadilan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya.
Dengan adanya kesepakatan bersama, diharapkan proses konsolidasi tanah di Desa Klumpit dapat berjalan lancar, transparan, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
#7LayananPrioritas