Kudus, 9 September 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menghadiri rapat pembahasan dalam rangka penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha yang dilaksanakan oleh anggota Pokja Forum Penataan Ruang (FPR) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus.
Rapat ini juga diikuti oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sebagai bentuk koordinasi lintas sektor dalam proses penilaian penerbitan PKKPR.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus memberikan masukan terkait aspek pertanahan, khususnya dalam memastikan setiap rencana pemanfaatan ruang sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, A.Ptnh., M.H, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam proses penerbitan PKKPR.
“Tujuan utama pembahasan ini adalah memastikan setiap rencana pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Dengan demikian, kita dapat menciptakan ruang yang tertib, aman, serasi, serta berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Kudus,” ujarnya.
Rapat pembahasan ini menjadi langkah penting dalam mendukung proses pembangunan daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip penataan ruang yang terintegrasi dan berwawasan lingkungan.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
#Bersamakitapastibisa