ASN Wajib Kenakan Seragam Batik KORPRI Setiap Tanggal 17

ASN Wajib Kenakan Seragam Batik KORPRI Setiap Tanggal 17

Spread the love

Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengenakan seragam batik KORPRI setiap tanggal 17. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor SE-9/KU/X/2024 tentang Pemakaian Seragam Batik KORPRI yang ditetapkan pada 28 Oktober 2024.

Kewajiban penggunaan seragam batik KORPRI setiap tanggal 17 merupakan wujud kedisiplinan dan identitas ASN dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara. Selain itu, seragam KORPRI juga menjadi simbol kebanggaan dan pengingat semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan seluruh ASN dapat menunjukkan keseragaman, kekompakan, serta profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *