Percepat Perizinan Berusaha, Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Finalisasi Paket Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja, mengusulkan akselerasi digitalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tahun 2026 sebanyak 300 RDTR. Hal tersebut bertujuan untuk mempercepat perizinan berusaha serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Misal (300 RDTR, red) terpenuhi semua, Insyaallah urusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bisa teratasi. Karena, melalui RDTR yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), maka Service Level Agreement (SLA)-nya bisa dua sampai tiga hari,” ujar Menteri Nusron dalam rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Senin (22/09/2025).

Kementerian ATR/BPN sendiri memiliki target 2.000 RDTR terintegrasi OSS seluruh Indonesia sebagai upaya percepatan urusan KKPR. Menteri Nusron menjelaskan, saat ini ada 646 RDTR dan yang sudah integrasi dengan OSS ada 428 RDTR. “Sisanya yang belum terintegrasi dengan OSS, target bulan ini semuanya sudah harus terintegrasi dengan OSS,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Soal progres RDTR, Menteri Nusron menyebutkan bahwa capaian RDTR dari lintas sektor telah ada 47 RDTR, dari Persetujuan Substansi sudah ada 34 RDTR, dan dari proses penetapan daerah ada 2 RDTR. “Jadi ada tambahan 83 RDTR yang masih berprogres hingga saat ini. Kementerian ATR/BPN juga telah mendapat _loan_ dari World Bank melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) untuk menyelesaikan 500 RDTR hingga tahun 2029,” ungkapnya.

Baca Juga:  Supervisi Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah oleh Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan di Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Jawa Timur dan Banten, Wujudkan Data Nilai Tanah yang Akurat

Terkait fokus daerah penyusunan RDTR terintegrasi, Menteri Nusron menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). “Karena pada tahun 2025 ini, BIG menyelesaikan peta dasar 1:5.000 di Pulau Kalimantan dan Pulau Jawa. Pada 2024 lalu, BIG telah menyelesaikan peta 1:5.000 Pulau Sulawesi. Pada 2026 nanti mereka akan mengerjakan Pulau Sumatra, 2027 akan mengerjakan peta Pulau Maluku, NTB, dan NTT. Pada 2029 nanti sisanya akan disisir, oleh karena itu, kami mengusulkan RDTR-nya berdasarkan kajian dari BIG,” jelas Menteri Nusron.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, selaku pemimpin rapat mengimbau agar proses penyusunan RDTR diprioritaskan di wilayah-wilayah yang menjadi pusat ekonomi. “Jadi semisal di Sulawesi, juga di Utara Jawa. Kemudian, kalau di Sumatra kan di Sumatra bagian timur, seperti wilayah Kepulauan Riau dan lainnya karena itu menjadi perhatian para investor,” ucapnya.

Dalam rapat ini, Menteri Nusron hadir didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana beserta jajaran. Pertemuan ini juga dihadiri oleh beberapa menteri dan/atau perwakilan dari kementerian/lembaga yang masuk ke dalam program Paket Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja. (AR/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:46 WIB

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 12:42 WIB

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Berita Terbaru