Jakarta, 24 September 2025 – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, bersama Sekretaris Direktorat Jenderal PHPT, Shamy Ardian, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, pada Rabu (24/09/2025).
Agenda audiensi tersebut membahas persoalan pertanahan bersama Kelompok Masyarakat Korban Mafia Tanah (KM-KOMAT). Forum ini menjadi wadah strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung serta membangun dialog yang terbuka dan konstruktif antara pemerintah dengan warga yang terdampak persoalan pertanahan.
Dalam kesempatan ini, Dirjen PHPT menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan maupun penyelesaian masalah pertanahan. Upaya tersebut dilakukan guna memastikan perlindungan hukum atas tanah sekaligus menghadirkan solusi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“RDP dan RDPU ini merupakan bagian penting dalam mempertegas arah kebijakan pertanahan yang responsif. Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus-kasus mafia tanah yang merugikan rakyat,” ungkap Asnaedi.
Melalui forum ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam membangun sistem pertanahan yang lebih transparan, adil, serta berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
