Diskusi Publik Pengesahan RUU Msyarakat Adat

Diskusi Publik Pengesahan RUU Msyarakat Adat

Spread the love

Negara secara tegas mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, serta sejalan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penguatan kepastian hukum atas tanah ulayat juga telah ditegaskan melalui PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang memperluas subjek Hak Pengelolaan termasuk Masyarakat Hukum Adat. Selain itu, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan tanah ulayat.

Diskusi publik ini bertujuan mengkaji urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai mandat konstitusi, mengidentifikasi hambatan dalam proses legislasi, menghadirkan perspektif berbagai pihak, serta merumuskan rekomendasi strategis untuk mempercepat pengesahan RUU di DPR RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *