Kudus, 30 September 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Seksi Pengendalian dan Penangan Sengketa melaksanakan ekspos hasil penelitian dalam rangka tindak lanjut penanganan aduan sengketa pertanahan yang terjadi di Desa Kutuk, Kabupaten Kudus. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan.
Hadir dalam rapat ini, Kepala Seksi Pengendalian dan Penangan Sengketa, Joko Suseno, S.ST., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Subbagian Tata Usaha, serta staf yang terlibat dalam penanganan kasus.
Dalam paparannya, Joko Suseno menegaskan bahwa langkah penyelesaian yang ditempuh bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak. “Kami akan berusaha mengurai masalah ini secara komprehensif dan mencari jalan keluar yang berkeadilan, tanpa harus menyalahkan pihak-pihak terdahulu. Fokus kami adalah memberikan kepastian hukum dan menjaga keharmonisan di masyarakat,” ujarnya.
Ekspos hasil penelitian ini merupakan bagian penting dari mekanisme penyelesaian sengketa, di mana setiap data, dokumen, serta keterangan lapangan dianalisis secara mendalam untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut yang tepat.
Melalui forum ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya dalam menangani aduan masyarakat dengan mengedepankan asas keadilan, transparansi, serta musyawarah demi tercapainya kepastian hukum di bidang pertanahan.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
#Bersamakitapastibisa
#KudusBangkit
