Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas penyusunan dan sinkronisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur yang digelar di Jakarta pada Selasa (30/9/2025).
Terdapat dua rancangan peraturan daerah (ranperda) dan tiga rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) yang menjadi fokus pembahasan pada rapat tersebut yaitu RTRW Kabupaten Tana Toraja, RTRW Kabupaten Hulu Sungai Utara, RDTR Kawasan Perkotaan Sebulu, RDTR Kawasan Perkotaan Marangkayu, dan RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Samarinda Ulu.
“Ruang ini bukan hanya untuk manusia, tapi juga untuk makhluk hidup lain dan fungsi ekologisnya. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kita perlu menata ruang secara bijak dengan memperhatikan daya dukung lingkungan, mitigasi bencana, dan pemanfaatan SDA yang harmonis,” tegas Suyus.
Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id
#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang
