Kudus – Tanah bukan hanya sekadar aset, melainkan juga bagian dari masa depan dan keberlangsungan hidup kita. Namun, belakangan ini praktik mafia tanah semakin marak dengan berbagai modus penipuan yang merugikan masyarakat. Dari sertipikat palsu, pemalsuan dokumen, hingga praktik percaloan yang menjanjikan jalan pintas, semua itu dapat membuat seseorang kehilangan hak kepemilikan tanah yang sah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik mafia tanah. Setiap urusan pertanahan sebaiknya dilakukan secara mandiri dan langsung melalui layanan resmi Kementerian ATR/BPN, tanpa melibatkan perantara yang tidak jelas.
“Keaslian sertipikat tanah wajib dicek sebelum melakukan jual beli atau pengurusan dokumen. Jangan mudah tergiur dengan tawaran cepat yang justru bisa membawa masalah di kemudian hari. Ingat, kepastian hukum atas tanah adalah hak utama yang harus dijaga,” pesan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
Masyarakat juga dihimbau untuk memanfaatkan layanan pertanahan yang sudah semakin modern, transparan, dan terpercaya, baik secara langsung di Kantor Pertanahan maupun melalui layanan elektronik yang telah disediakan Kementerian ATR/BPN.
Mari bersama-sama melawan mafia tanah dengan menjaga kewaspadaan dan mematuhi prosedur resmi. Karena tanah bukan hanya soal kepemilikan hari ini, tetapi juga warisan dan masa depan generasi mendatang.
Yuk, #LindungiTanahmu!
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
#BersamaKitaPastiBisa
#KudusBangkit
