Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Melaksanakan Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah di Kabupaten Kudus

Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Melaksanakan Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah di Kabupaten Kudus

Spread the love

Kudus, 8 Oktober 2025- Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah di Kabupaten Kudus. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memantau kemajuan kegiatan serta memastikan kelancaran proses Pelaksanaan Konsolidasi Tanah (SK KT) di Desa Klumpit, Kecamatan Gebong, Kabupaten Kudus dengan target 165 bidang.

Pelaksanaan SK KT Tahun 2025 di Kabupaten Kudus merupakan bentuk penyelesaian dampak Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kudus serta menuntaskan permasalahan pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) pada tahun 1990 untuk penyediaan Jalan Lingkar Utara Kudus di Desa Klumpit. Perencanaan Konsolidasi Tanah telah dilaksanakan secara mandiri oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus pada tahun 2024.

Rapat koordinasi dilaksanakan Kepala Subdirektorat Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Wilayah I, Eko Suratmoko, dan dihadiri oleh Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Atikah, beserta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. Pertemuan membahas capaian pelaksanaan Konsolidasi Tanah serta mengevaluasi progres dan tantangan yang dihadapi di lapangan. Selanjutnya dilaksanakan kunjungan lapang di Desa Klumpit untuk melihat langsung kondisi bidang Konsolidasi Tanah. Dengan adanya bentuk pengawasan, pelaksanaan Konsolidasi Tanah dapat berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan pembangunan wilayah.

Rencana hasil Kegiatan Konsolidasi Tanah berupa Sertipikat hasil Konsolidasi Tanah sebanyak 151 bidang untuk masyarakat serta 14 bidang untuk pemerintah daerah sebagai PSU. Masyarakat turut mendapatkan penataan akses terhadap bidang tanah serta menjamin hak atas tanah sehingga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Di sisi lain, penyediaan tanah dari sumbangan peserta KT bagi akses jalan lingkar mampu menekan biaya pengadaan tanah oleh pemerintah daerah.

#PengadaanTanah
#PengadaanTanahUntukKepentinganUmum
#DitjenPTPP
#DirektoratKTPP
#KTPP
#Kudus
#ATRBPNKiniLebihBaik
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#FasilitasiPengadaanTanah
#penilaiantanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *