Kudus, 14 Oktober 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui tim dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan pengukuran lapangan dalam rangka penelitian sengketa tanah yang terjadi di Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari penanganan aduan masyarakat terkait batas kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
Pengukuran lapangan dihadiri oleh pihak Pengadu dan Teradu, Perangkat Desa Prambatan Kidul, perwakilan dari Kecamatan Kaliwungu, serta para pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan objek sengketa. Seluruh pihak menunjukkan sikap kondusif dan kooperatif selama proses pengukuran berlangsung, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data faktual di lapangan sebagai dasar dalam proses analisis dan penyelesaian sengketa pertanahan. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat ditemukan kejelasan posisi dan batas bidang tanah yang disengketakan sehingga penyelesaian permasalahan dapat dilakukan secara objektif dan adil.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen untuk menangani setiap aduan pertanahan dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan mediasi yang mengedepankan musyawarah mufakat, demi terciptanya kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan di masyarakat.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
