Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran melaksanakan Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang dalam rangka permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK). Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Taufiq Hidayat, S.ST., M.M, selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran sekaligus Ketua Panitia A. Turut hadir anggota Panitia A dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Kepala Desa Colo beserta perangkat desa, serta perwakilan dari PPRK selaku pemohon.
Kegiatan ini diawali dengan rapat pembukaan untuk meninjau kelengkapan administrasi dan dasar hukum permohonan, dilanjutkan dengan pemeriksaan lapang di lokasi tanah yang diajukan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis.
Dalam keterangannya, Taufiq Hidayat menyampaikan bahwa sidang Panitia A merupakan tahapan penting dalam proses pemberian hak atas tanah agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Melalui pemeriksaan lapang ini, kita memastikan seluruh aspek—baik administrasi maupun kondisi lapangan—telah sesuai, sehingga proses penetapan hak dapat berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, cepat, dan berintegritas, serta mendukung upaya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Kudus.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
