Kudus (22/10/2025) – Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menghadiri undangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kudus dalam rangka pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha di sektor industri rokok. Rapat ini diselenggarakan pada Rabu, 22 Oktober 2025, bertempat di Aula Dinas PUPR Kabupaten Kudus.
Kegiatan pembahasan ini dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, baik dari unsur pemerintah daerah maupun pihak pelaku usaha, dengan tujuan memastikan bahwa rencana kegiatan industri rokok tersebut telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan kebijakan penataan ruang yang berlaku di Kabupaten Kudus.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus memberikan masukan terkait aspek penataan ruang dan kesesuaian lokasi kegiatan usaha dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal ini merupakan bentuk dukungan Kantor Pertanahan dalam memastikan setiap kegiatan berusaha berjalan sesuai prinsip tertib tata ruang dan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penerbitan PKKPR dapat dilakukan secara transparan, terukur, dan sesuai ketentuan perundangan, sehingga mendukung iklim investasi yang sehat di Kabupaten Kudus tanpa mengabaikan aspek tata ruang dan lingkungan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen untuk berperan aktif dalam koordinasi lintas sektor, khususnya dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah yang selaras dengan prinsip penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
#Bersamakitapastibisa
