Jakarta, — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar rapat pembahasan muatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pada Kamis (24/10), bertempat di Hotel Le Meridien, Jakarta.
Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati menjelaskan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 merupakan salah satu target penting yang harus diselesaikan ditahun 2025. Ia menambahkan, proses penyusunan revisi PP tersebut telah berlangsung cukup lama. “Sejak tahun 2024 kami sudah menginisiasi revisi PP ini, dan selama tahun 2024 kami juga telah melakukan pembahasan bersama dengan Kementerian/Lembaga lainnya,” ujarnya.
Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id
#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang
