Kantor Pertanahan Kudus Hadiri Rapat Koordinasi Terkait Tukar Menukar Tanah Desa Jati Wetan dengan PT Pura Barutama

Kantor Pertanahan Kudus Hadiri Rapat Koordinasi Terkait Tukar Menukar Tanah Desa Jati Wetan dengan PT Pura Barutama

Spread the love

Kudus (Humas ATR/BPN) – Dalam rangka memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam proses pengelolaan aset desa, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, A.Ptnh., M.H, bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, serta Koordinator Kelompok Substansi (KKS) menghadiri undangan rapat koordinasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus pada Rabu (12/11/2025).

Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Sekda Lantai 2 Gedung A Setda Kudus ini membahas mengenai rencana tukar menukar sebagian tanah milik Desa Jati Wetan dengan PT Pura Barutama untuk kepentingan non-umum.

Kehadiran jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan teknis dan konsultasi hukum pertanahan, memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal tata cara tukar menukar tanah desa.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam setiap proses pengelolaan aset desa agar tidak menimbulkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

“Tukar menukar tanah desa harus memperhatikan aspek legalitas, nilai manfaat, serta keseimbangan hak dan kewajiban semua pihak,” ujarnya.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memiliki pemahaman yang sama dalam mewujudkan pengelolaan aset desa yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

#KantahKabKudus
#KementerianATRBPN
#ATRBPNTerhubungUntukMelayani
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *