Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan Ditjen Tata Ruang Bahas Lima Rancangan Rencana Tata Ruang Daerah

Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan Ditjen Tata Ruang Bahas Lima Rancangan Rencana Tata Ruang Daerah

Spread the love

Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Lintas Sektor) pada Rabu (12/11/2025), sebagai bagian dari proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang di daerah agar berjalan lebih efektif, sinkron, dan memberikan kontribusi nyata terhadap terwujudnya penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Rakor Lintas Sektor ini diselenggarakan dalam rangka pembahasan dan harmonisasi substansi terhadap 5 (lima) rencana tata ruang daerah, yaitu Rancangan Peraturan Bupati Klungkung tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kawasan Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah; Rancangan Peraturan Bupati Bandung tentang RDTR Wilayah Perencanaan Pasirjambu–Ciwidey–Rancabali (PACIRA); Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Sekitar Zona Otorita Kawasan Pariwisata Borobudur; Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Kulon Progo Tengah; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta.

Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id

#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *