Menteri Nusron Sambut Baik Putusan MK Soal HAT di IKN, Siap Jalankan dan Koordinasi Instansi Terkait

- Penulis

Minggu, 16 November 2025 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN dan kementerian terkait segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis, agar seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Menteri Nusron, Jumat (14/11/2025).

Putusan MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, dan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Nusron Wahid menilai, ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN. Menurutnya, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.

Baca Juga:  Bulan Ramadhan Duta Pelayanan BPKB Pati Siap Melayani & Dampingi Pemohon

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” ujar Nusron.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Menurutnya, keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

Menteri Nusron memastikan bahwa sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. (*)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

67 Personel Polres Rokan Hulu Naik Pangkat, Kapolres: Ini Amanah dan Tanggung Jawab yang Lebih Besar
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Menghadiri Pelatihan Penggunaan Sistem Informasi Pengadaan Tanah (SIPT)
Percepat Sertipikasi Tanah, Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kab. Kudus Lakukan Kunjungan Lapang di Desa Kedungsari
Percepat Sertipikasi Tanah, Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kab. Kudus Lakukan Kunjungan Lapang di Desa Tenggeles
Percepat Sertipikasi Tanah, Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kab. Kudus Lakukan Kunjungan Lapang di Desa Kirig
Percepat Sertipikasi Tanah, Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kab. Kudus Lakukan Kunjungan Lapang di Desa Gondoharum
Percepat Sertipikasi Tanah, Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kab. Kudus Lakukan Kunjungan Lapang di Desa Jurang
Percepat Sertipikasi Tanah, Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kab. Kudus Lakukan Kunjungan Lapang di Desa Pandurenan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:12 WIB

67 Personel Polres Rokan Hulu Naik Pangkat, Kapolres: Ini Amanah dan Tanggung Jawab yang Lebih Besar

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:45 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Menghadiri Pelatihan Penggunaan Sistem Informasi Pengadaan Tanah (SIPT)

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:41 WIB

Percepat Sertipikasi Tanah, Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kab. Kudus Lakukan Kunjungan Lapang di Desa Kedungsari

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:38 WIB

Percepat Sertipikasi Tanah, Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kab. Kudus Lakukan Kunjungan Lapang di Desa Tenggeles

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:35 WIB

Percepat Sertipikasi Tanah, Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kab. Kudus Lakukan Kunjungan Lapang di Desa Kirig

Berita Terbaru