Mediasi BPN Kudus Berhasil Satukan Kesepahaman Sengketa Batas Tanah di Prambatan Kidul

Mediasi BPN Kudus Berhasil Satukan Kesepahaman Sengketa Batas Tanah di Prambatan Kidul

Spread the love

Kudus (Humas ATR/BPN) – Dalam rangka menindaklanjuti penyelesaian pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS), Joko Suseno, S.ST, melaksanakan mediasi atas aduan sengketa batas tanah yang terjadi di Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Mediasi kedua ini digelar pada Kamis, pukul 13.30 WIB, bertempat di Ruang Mediasi Seksi PPS, dan berlangsung dalam suasana yang kondusif serta penuh kekeluargaan. Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi PPS memfasilitasi dialog antara para pihak untuk menggali pokok permasalahan sekaligus merumuskan solusi terbaik yang dapat diterima bersama.

Melalui pendampingan profesional dan komunikasi terbuka, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai dan memutuskan untuk membuat Akta Perdamaian sebagai bentuk penyelesaian resmi atas sengketa batas tanah yang terjadi.

Kepala Seksi PPS menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan langkah yang efektif dalam menangani sengketa pertanahan di masyarakat.

“Mediasi memberikan ruang dialog yang lebih humanis dan memungkinkan para pihak menemukan solusi damai tanpa harus menempuh jalur hukum yang lebih panjang,” ujarnya.

Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam mediasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berharap tidak ada lagi potensi konflik lanjutan di lapangan, serta masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman dan nyaman. Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti komitmen ATR/BPN dalam memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pertanahan secara cepat, adil, dan akuntabel.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
#Bersamakitapastibisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *