Kudus, Selasa 18 November 2025 — Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Atikah, A.Ptnh., M.Si, bersama Koordinator Kelompok Substansi dan staf, melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Desa Klumpit terkait kelengkapan pemberkasan Konsolidasi Tanah.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari rangkaian tahapan Konsolidasi Tanah yang sedang berlangsung di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog. Berkas administrasi yang lengkap dan valid menjadi prasyarat utama agar proses penataan dan pemetaan bidang dapat dilaksanakan secara tepat, akurat, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, tim Kantor Pertanahan Kudus melakukan pengecekan dan pembahasan bersama perangkat desa mengenai dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh peserta Konsolidasi Tanah. Hal ini meliputi kelengkapan identitas, bukti penguasaan tanah, data fisik, hingga dokumen pendukung lainnya.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan menegaskan bahwa koordinasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh data yang masuk telah terverifikasi, sehingga dapat meminimalkan kendala pada tahapan berikutnya, termasuk penetapan bidang dan pelaksanaan penataan kawasan. Pemerintah Desa Klumpit menyambut baik kegiatan ini dan berkomitmen untuk mendukung kelancaran proses pemberkasan.
Melalui sinergi yang baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dan Pemerintah Desa Klumpit, pelaksanaan Konsolidasi Tanah diharapkan dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi kepastian hukum maupun penataan ruang desa yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berupaya memberikan pelayanan terbaik serta mendukung program strategis pertanahan demi pembangunan wilayah yang lebih maju dan teratur.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
