Kudus — Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menghadiri undangan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus. Kegiatan ini membahas perbedaan penulisan nama antara dokumen kependudukan dan sertipikat tanah yang kerap menjadi kendala dalam pelayanan administrasi pertanahan.
Rapat dilaksanakan pada Kamis, 20 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Disdukcapil Kabupaten Kudus, dan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari Disdukcapil dan jajaran Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
Dalam rapat tersebut, kedua instansi melakukan identifikasi berbagai bentuk ketidaksesuaian penulisan nama yang sering ditemukan pada pengajuan layanan pertanahan, seperti perbedaan huruf, gelar, nama orang tua, hingga penambahan atau pengurangan suku kata. Ketidaksesuaian ini sering menghambat proses layanan, baik di bidang pendaftaran tanah maupun pembaruan data pertanahan.
Melalui koordinasi ini, Disdukcapil dan BPN Kudus menyepakati langkah-langkah penyelarasan data serta mekanisme verifikasi yang lebih efektif antara kedua instansi, sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam pengurusan dokumen. Sinergi ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat, dan bebas hambatan administratif.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berharap kolaborasi ini dapat meminimalisasi potensi kesalahan data serta mempercepat proses pelayanan, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan secara aman dan pasti.
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#Kantahkabkudus
