Menteri Nusron: Masyarakat Adat Papua Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton Perkembangan Ekonomi

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran dan sertipikasi tanah ulayat di Papua. Hal ini dibutuhkan agar masyarakat hukum adat ikut memperoleh kesejahteraan secara maksimal.

“Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton atas proses pertumbuhan ekonomi. Kita sudah melihat contohnya di daerah lain, tanahnya dipakai, hasilnya besar, tapi masyarakat adatnya tidak mendapat apa-apa karena tidak ada pencatatan yang jelas. Jangan sampai itu terjadi di Papua.” kata Menteri Nusron dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Jayapura, Rabu (19/11/2025).

Menteri Nusron menegaskan, pendaftaran tanah ulayat adalah mekanisme perlindungan hak adat, bukan bentuk pengambilalihan oleh negara. Dengan pencatatan yang benar dan penetapan batas wilayah yang jelas, masyarakat adat akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam kemitraan ekonomi, terutama ketika pihak luar ingin memanfaatkan tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejauh ini, pendaftaran tanah ulayat sudah berjalan di Sumatra Barat dan Bali. Kedua wilayah tersebut mulai memanfaatkan tanah ulayat yang telah terdaftar untuk kegiatan produktif. Seperti, pariwisata di Tanjung Haro, Sikabu-kabu, Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota di Sumatra Barat dan perkebunan pisang di Desa Asah Duren, Jembrana, Bali.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan, dengan hak yang dipegang masyarakat hukum adat setelah pendaftaran tanah dilakukan, potensi kemakmuran bagi mereka akan terbuka lebar. “Kalau masyarakat dilibatkan dalam kegiatan ekonomi yang produktif, mereka akan sibuk dengan kegiatan itu. Tetapi kalau tidak dilibatkan, mereka hanya melihat dari jauh tanpa bisa berbuat apa-apa.” ujarnya.

Baca Juga:  Dirjen PSKP Berikan Arahan Strategis Penguatan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

Model ini dinilai sebagai bukti bahwa pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah strategis agar tanah adat tidak hanya aman secara hukum, namun juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakatnya. Dengan posisi hukum yang kuat, masyarakat adat dapat memastikan setiap penggunaan tanah memberikan manfaat nyata bagi komunitas mereka.

Pada kunjungan perdananya di Papua, Menteri Nusron didampingi oleh Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi. Turut hadir dalam sosialisasi, sejumlah pimpinan daerah tingkat II se-Provinsi Papua beserta Forkopimda Provinsi Papua. (JM/RT)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Pasir Pengaraian Gandeng Kopdes Merah Putih, Pasarkan Produk Karya Warga Binaan •
Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026
Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melakukan Verifikasi dan Validasi NPGT di Provinsi Kalimantan Selatan
Perkuat Arah Reforma Agraria Direktorat Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi II DPR RI
Akselerasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Diatas HPL Badan Bank Tanah
Bahas Evaluasi dan Arah Kebijakan Reforma Agraria Dalam RPJMN 2025-2029
Ditjen PPTR dan PT Semen Indonesia Bahas Solusi Aset Tanah dan Dukung Program Prioritas Presiden
Delapan Provinsi Lumbung Padi Nasional Didorong Percepat Penetepan LB2B 87 Persen
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:47 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Gandeng Kopdes Merah Putih, Pasarkan Produk Karya Warga Binaan •

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:24 WIB

Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:22 WIB

Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melakukan Verifikasi dan Validasi NPGT di Provinsi Kalimantan Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB

Perkuat Arah Reforma Agraria Direktorat Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi II DPR RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:19 WIB

Bahas Evaluasi dan Arah Kebijakan Reforma Agraria Dalam RPJMN 2025-2029

Berita Terbaru

Uncategorized

Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:24 WIB