Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Menuju terwujudnya Tertib Tata Ruang Mendukung Era Kemudahan Berusaha

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang melaksanakan Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tahun 2025 sebagai amanat PP Nomor 21 Tahun 2021. Untuk membahas hasil penilaian tersebut, digelar Focus Group Discussion (FGD) secara hybrid di Jakarta pada Selasa, (18/11/2025).

FGD dibuka oleh Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, dan dihadiri oleh perwakilan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Kemenko Perekonomian; Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM; serta jajaran internal Kementerian ATR/BPN. Dalam arahannya, Aria menyampaikan perkembangan penilaian KKPR 2025 yang mencakup temuan lapangan dan temuan terkait dokumen, sebagai masukan untuk penyempurnaan perizinan berusaha dan penataan ruang ke depan. Ia menegaskan perlunya sinkronisasi kebijakan antar sektor, khususnya dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi (Permeninvesthil) Nomor 5 Tahun 2025 yang harus selaras dengan revisi PP Nomor 21 Tahun 2021.

Baca Juga:  Buka Rakor GTRA Provinsi Bali, Menteri Nusron Ingatkan Kepala Daerah Prioritaskan Masyarakat Miskin sebagai Subjek TORA

Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Yohanes Fajar Setyo Wibowo, menjelaskan bahwa penilaian tahun 2025 berfokus pada dokumen Persetujuan KKPR (P-KKPR) Penilaian. Berbagai temuan ditemukan, baik pada dokumen maupun hasil verifikasi lapangan. Fajar menambahkan bahwa temuan terkait penerbitan dokumen melalui OSS dapat dimanfaatkan sebagai masukan untuk penyempurnaan proses pelaksanaan KKPR Darat dalam sistem OSS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir Asisten Deputi Penyelenggaraan Tata Ruang dan Penataan Agraria, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Djuang Fadjar Sodikin; dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Melissa Suryaningtyas.

Melalui FGD ini, diharapkan dapat mendorong sinergi antar sektor untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di era kemudahan berusaha.

Baca selengkapnya kunjungi: ditjenpptr.atrbpn.go.id

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indahnya Berbagi di Idul Adha: Bupati Rohul serahkan sapi kurban pada warga
Lapas Pasir Pengaraian Gandeng Kopdes Merah Putih, Pasarkan Produk Karya Warga Binaan •
Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026
Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melakukan Verifikasi dan Validasi NPGT di Provinsi Kalimantan Selatan
Perkuat Arah Reforma Agraria Direktorat Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi II DPR RI
Akselerasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Diatas HPL Badan Bank Tanah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:55 WIB

Indahnya Berbagi di Idul Adha: Bupati Rohul serahkan sapi kurban pada warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:40 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:47 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Gandeng Kopdes Merah Putih, Pasarkan Produk Karya Warga Binaan •

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:22 WIB

Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melakukan Verifikasi dan Validasi NPGT di Provinsi Kalimantan Selatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:44 WIB

Uncategorized

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:40 WIB