Kudus (25/11/2025) — Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus turut berpartisipasi dalam kegiatan Penunjukan Lokasi Konsolidasi Tanah yang dilaksanakan di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus pada Selasa (25/11). Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses Konsolidasi Tanah yang bertujuan memberikan kepastian, kejelasan batas, serta penataan kembali objek konsolidasi.
Penunjukan lokasi ini menjadi langkah awal yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan tahapan teknis dan administratif berikutnya. Melalui kegiatan ini, tim dapat memastikan bahwa seluruh objek tanah yang termasuk dalam konsolidasi telah sesuai dengan data bidang yang ada serta disepakati oleh para pemiliknya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, Pemerintah Desa Klumpit, serta perwakilan masyarakat pemilik 151 bidang tanah hak milik yang menjadi objek konsolidasi. Kehadiran seluruh pihak ini menjadi bukti komitmen bersama untuk mendukung program penataan ruang dan pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.
Melalui konsolidasi tanah, diharapkan proses pembangunan wilayah dapat berjalan lebih efektif, terencana, dan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya masyarakat Desa Klumpit.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
#Bersamakitapastibisa
#Kudusbangkit
#Konsolidasitanahkudus
