Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN dan 19 Pemerintah Daerah Gelar Penandatanganan Berita Acara Verifikasi IPPR Sebagai Tahap Penting Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menyelenggarakan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai bagian dari proses Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR pada Selasa, (2/12/2025) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Kegiatan ini diikuti 19 pemerintah daerah dari tingkat bupati, wakil bupati, hingga sekretaris daerah.

Dalam sambutannya, Dirjen PPTR Jonahar menegaskan bahwa verifikasi IPPR merupakan bagian penting untuk mencegah pemutihan dalam revisi tata ruang, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang tetap sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ia juga mengingatkan bahwa kemudahan perizinan melalui Online Single Submission (OSS) kerap menimbulkan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, sehingga daerah harus memperkuat pengendalian.

Pada sesi materi, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, memaparkan bahwa perencanaan tata ruang merupakan “mimpi kolektif” yang harus dijaga melalui penertiban dan pengawasan yang konsisten. Ia menyoroti tingginya risiko pelanggaran di era OSS.

Agus menegaskan bahwa pelanggaran hanya dapat dipertimbangkan dalam revisi RTRW apabila telah melalui proses penanganan lengkap, termasuk verifikasi dan pemberian sanksi sesuai Pasal 204 PP 21/2021. Ia juga menyoroti masih lemahnya anggaran, SDM, dan perhatian daerah terhadap pengendalian pemanfaatan ruang.

Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Verifikasi IPPR oleh seluruh kepala daerah dan Ditjen PPTR. Dokumen ini menjadi bagian penting sebelum revisi RTRW memasuki tahap pembahasan lintas sektor dan persetujuan substansi. Kementerian ATR/BPN berharap tahapan ini memperkuat integritas penataan ruang di daerah, memastikan revisi RTRW dan RDTR bebas dari pemutihan, serta menjadi dasar pembangunan yang aman, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

#DitjenPPTR
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla
Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik
Coffee Morning Monev Kantah Kabupaten Kudus
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Tingkatkan Layanan Pertanahan, Kepala Kantah Kab. Kudus Gelar Sosialisasi Hak Tanggungan Elektronik
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas
Wujud Komitmen Tertib Administrasi Kantah Kab. Kudus Laksanakan Pemeriksaan Dokumen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:48 WIB

Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

Jumat, 17 April 2026 - 02:44 WIB

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Rabu, 15 April 2026 - 09:41 WIB

Coffee Morning Monev Kantah Kabupaten Kudus

Rabu, 15 April 2026 - 02:20 WIB

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus

Rabu, 15 April 2026 - 02:19 WIB

Tingkatkan Layanan Pertanahan, Kepala Kantah Kab. Kudus Gelar Sosialisasi Hak Tanggungan Elektronik

Berita Terbaru