Kolaborasi Lintas Sektor Profesi dalam Pengembangan Instrumen Kebijakan Berbasis Nilai Tanah

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (21/7) – Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Adapun webinar diselenggarakan secara daring dan mengangkat tema “Peranan Analisis Highest and Best Use (HBU) dalam Pembentukan Land Value Capture (LVC) untuk Penguatan Kebijakan, Penilaian, dan Pengembangan Kawasan.” Webinar ini diharapkan mampu mendorong kolaborasi lintas sektor profesi dalam pengembangan instrumen kebijakan berbasis nilai tanah.

Adek R. Muchtar, Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan pada Direktorat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa peningkatan nilai tanah dapat disebabkan oleh intervensi publik, perubahan kebijakan, perubahan tata ruang, dan pembangunan infrastruktur. “Oleh sebab itu, kami mendorong penilai untuk meningkatkan kapasitas teknisnya, dengan mempelajari LVC dan analisis HBU,” ujar Adek.

Sebagai informasi, LVC merupakan mekanisme pendanaan publik yang digunakan pemerintah untuk menangkap atau memonetisasi peningkatan nilai tanah akibat investasi infrastruktur di sekitar tanah. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DPN MAPPI), Budi Prasodjo, menjelaskan bahwa dengan adanya LVC, peningkatan nilai tanah tidak hanya dinikmati oleh pemilik tanah, tetapi juga masyarakat luas.

Pada kesempatan ini, Virgo turut menjelaskan prinsip HBU untuk menganalisis penggunaan tanah secara optimal berdasarkan empat kriteria utama: diizinkan secara hukum (legally permissible), dimungkinkan secara fisik (physically possible), layak secara keuangan (financially feasible), dan menghasilkan nilai tertinggi (maximally productive). “Kenaikan nilai tanah dapat dihitung dengan menghitung selisih HBU1 (tanah setelah diintervensi) dan HBU0 (tanah saat ini),” tukasnya.

Lebih lanjut, Virgo mengungkapkan konsep LVC serupa dengan kebijakan Tanah untuk Pembangunan (TP) pada program konsolidasi tanah yang berlaku di Indonesia.

Baca selengkapnya di djsppr.atrbpn.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakanwil BPN Jawa Tengah Hadiri Pembahasan Program Ikatan Dinas Politeknik Agraria STPN
Kenalkan Inovasi Layanan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Brebes Pahami Program Strategis Pertanahan
Bangun Keseragaman Pola Kerja, BPN Jateng Mantapkan Implementasi Transformasi Pelayanan
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup
Sinergi Ditjen SPPR dan Politeknik Agraria STPN dalam Mewujudkan Tata Kelola Pertanahan Inklusif
Mengenal JFAPK, Jabatan Fungsional Pendukung Survei dan Pemetaan Kadastral
Kementerian ATR/BPN Gandeng 38 Perguruan Tinggi untuk Percepat Rencana Tata Ruang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 03:07 WIB

Kakanwil BPN Jawa Tengah Hadiri Pembahasan Program Ikatan Dinas Politeknik Agraria STPN

Sabtu, 19 September 2026 - 03:05 WIB

Kenalkan Inovasi Layanan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Brebes Pahami Program Strategis Pertanahan

Sabtu, 19 September 2026 - 03:04 WIB

Bangun Keseragaman Pola Kerja, BPN Jateng Mantapkan Implementasi Transformasi Pelayanan

Sabtu, 19 September 2026 - 03:02 WIB

Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 01:09 WIB

PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup

Berita Terbaru

Uncategorized

PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup

Sabtu, 19 Sep 2026 - 01:09 WIB