Manfaat Antrian Online Sentuh Tanahku: Layanan Pertanahan Jadi Lebih Efisien

- Penulis

Senin, 8 Desember 2025 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Pemohon layanan pertanahan yang semakin tinggi, akan berbanding lurus dengan panjangnya antrean yang terjadi di loket layanan Kantor Pertanahan (Kantah). Pemandangan ini umum terjadi di kota/kabupaten besar, tak terkecuali di Kota Semarang. Untuk mengefisienkan layanan pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan fitur Antrian Online dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

Manfaat fitur Antrian Online sudah dirasakan oleh Heri (47), salah satu warga di Kota Semarang. Mekanisme antrean terjadwal memudahkannya dalam proses pengurusan berkas dan mengurangi waktu tunggu di Kantah. “Jadi lebih mudah, lebih cepat, ketika kita klik fitur Antrian Online langsung bisa keluar nomor antreannya dan sesuai jadwal tanpa harus menunggu lama di Kantah.” ungkapnya setelah selesai mengurus berkas permohonan di Kantah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Fitur Antrian Online pada aplikasi Sentuh Tanahku dirancang untuk memastikan proses pelayanan pertanahan berjalan lebih tertib, terukur, dan transparan. Melalui sistem ini, masyarakat dapat menentukan Kantah tujuan, mengetahui lokasi kerja Kantah, serta memilih jenis loket informasi/loket pendaftaran yang dibutuhkan. Salah satu tujuan disediakannya fitur tersebut, yakni menurunkan kepadatan antrean pada jam pelayanan dan memberikan pengalaman layanan yang lebih efisien bagi pemohon.

Sebagai salah satu pengguna inovasi layanan digital pertanahan, warga asal Kelurahan Kalipancur di Kota Semarang, Novi (39), mengapresiasi kemudahan penggunaan Antrian Online. Ia menceritakan, awal mengetahui bisa menggunakan Antrian Online untuk membuat jadwal ialah dari petugas loket di Kantah Kota Semarang. “Lebih mudah Antrian Online karena tidak kayak dulu-dulu harus baris antre. Sekarang lewat HP langsung bisa dapat nomor antrean tanpa harus datang ke Kantah terlebih dahulu,” ungkap Novi.

Menurut Novi, antrean secara online memberikan banyak keuntungan, terutama bagi pekerja yang memiliki aktivitas padat. “Simple, dan lebih praktis. Lebih suka online,” tambahnya.

Masyarakat pemohon di Kantah Kota Semarang sudah mulai menggunakan Sentuh Tanahku untuk mendaftarkan antrean secara online, memilih waktu kunjungan yang sesuai, serta memperoleh nomor antrean sebelum datang ke Kantah. Dengan kedatangan yang telah terjadwal, proses administrasi di Kantah berlangsung lebih cepat, tertib, dan efisien. (SG/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB