Percepat Penetapan 5 RDTR Ditjen Tata Ruang Perkuat Transformasi Tata Ruang Berdaya Saing dan Tangguh Bencana

- Penulis

Senin, 8 Desember 2025 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas lima dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada Selasa (4/11/25). Agenda ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya percepatan penyusunan dan penetapan RDTR untuk memperkuat arah pemanfaatan ruang, meningkatkan kepastian perizinan berusaha, serta mendorong pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Agenda pembahasan mencakup 5 (lima) dokumen Rencana Detail Tata Ruang, yaitu Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Tebo Tengah; RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Siulak; RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Rambang; RDTR Wilayah Perencanaan Bajuin; serta RDTR Wilayah Perencanaan Kintap.

Baca Juga:  Dengar Langsung Persoalan Layanan di Lapangan, Menteri Nusron Kumpulkan Sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Jawa Barat

Penata Ruang Ahli Utama, Gabriel Triwibawa, menekankan bahwa penataan ruang harus berpijak pada prinsip keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Gabriel mengingatkan bahwa berbagai peristiwa bencana di Indonesia menjadi pengingat penting agar penyusunan RTR dan RDTR tidak hanya bertumpu pada satu pilar pembangunan, tetapi berjalan terpadu untuk mewujudkan harmonisasi ruang yang berkelanjutan. “Peristiwa bencana yang terjadi saat ini, menjadi pengingat bagi kita agar penataan ruang tidak hanya mengejar satu pilar saja yaitu pilar ekonomi, tetapi seluruh pilar pembangunan harus berjalan seimbang dan saling menopang,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id

#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:46 WIB

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 12:42 WIB

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Berita Terbaru