Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal

Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal

Spread the love

Kubang – Suararevolusi.com

Pada Minggu 14 Desember 2025, telah terjadi peristiwa perlakuan yang diduga perbuatan kriminal tindak kekerasan dikediaman salah satu anggota Akpersi yang berada di Kampar, Kubang Raya, sekira pukul 22.00 wib.

Menurut keterangan dari saudara Dina, berawal dari seorang laki – laki dengan memakai baju berwarna kuning yang datangi rumahnya, tidak tahu apa maksud dan tujuan bapak itu datang ke rumahnya, di waktu tengah malam sekira pukul 22 : 00 Wib. Laki – laki tersebut mengetuk pintu, setelah pintu terbuka, Dina ” ada apa ini pak, tolong keluar sebentar pak saya mau ganti baju dulu, tunggu saja diluar,” ujar saudara dina kepada laki – laki itu

Namun, apa yang terjadi, Bapak/ Laki – laki baju kuning itu tidak mau keluar dari rumahnya. Setelah nya laki – laki itu pura – pura menelpon seseorang dan akhirnya terjadi keributan di rumah Saudara Dina lokasi di kubang, kecamatan kampar .

Dengan adanya, Dina menyuruh bapak itu keluar karena dirumahnya tidak ada laki- laki takutnya terjadi fitnah. Namun usaha Dina kepada Bapak itu untuk keluar dari rumahnya, malah terjadi cekcok diantaranya dan membuat kunci pintu lepas. Selanjutnya Saudara Dina didorong dan jatuh kekursi hingga bibir terluka dan badan terasa sakit.

Tidak lama kemudian dengan terjadinya peristiwa tersebut, RT setempat mendatangi dan saudara Dina melaporkan kejadian itu ke Polsek Siak Hulu, guna penanganan lebih lanjut.

” Selaku ketua DPC Akpersi Kampar meminta kepada pihak APH ( Bapak Kapolsek) Siak Hulu, untuk segara tindak lanjuti pengaduan kami. dan tangkap laki – laki baju kuning itu, karena beliau sudah melanggar pasal 167 KUHP dilarang masuk ke rumah seseorang tanpa ijin dari yang punya rumah.

Pasal 167 KUHP mengatur siapa saja yang memaksa masuk atau tetap berada di rumah/ruangan/perkarangan tertutup milik orang lain tanpa izin, di pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda.

Pasal 257 UU 1/ 2023 menegaskan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori ll (10 juta) bagi yang memaksa masuk atau yang berada di tempat tersebut secara melawan hukum tanpa segera pergi atas permintaan.

(team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *