Serap 96% Anggaran Menggunakan Produk Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN Raih Peringkat 3 P2DN dari Kemenperin

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil meraih peringkat ketiga secara nasional dalam Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P2DB) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada Senin (15/12/2025). Capaian ini menjadi bukti komitmen Kementerian ATR/BPN mendukung kebijakan pemerintah terkait optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.

“Kami sudah sangat sadar dan konsisten terhadap kebijakan pemerintah mengenai penggunaan produk dalam negeri. Di setiap proses pengadaan barang dan jasa, penyedia diwajibkan menggunakan produk dalam negeri. Dari total anggaran Kementerian ATR/BPN di tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp4,29 triliun, persentase penggunaan produk dalam negerinya mencapai 96% sehingga kami berhasil meraih peringkat ketiga,” ujar Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Penilaian P2DB dilakukan dengan membagi kementerian dan lembaga ke dalam beberapa kategori anggaran, yakni besar, menengah, dan kecil. Kementerian ATR/BPN masuk ke kategori anggaran menengah dan mampu bersaing secara nasional dengan kementerian dan lembaga lainnya. Keberhasilan ini, menurut Awaludin, tidak terlepas dari penerapan regulasi ketat terkait pengadaan barang dan jasa bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian ATR/BPN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain regulasi internal, Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan sosialisasi secara masif kepada satuan kerja (Satker) pusat dan daerah. Sosialisasi ini dilakukan sejak tahap perencanaan pengadaan agar seluruh satuan kerja dapat mengutamakan produk dalam negeri dalam rencana belanja tahunan.

Baca Juga:  Bahas Peran Strategis Urban Designer Dalam Penataan Ruang Berkelanjutan Indonesia dan Malaysia

Kebijakan P2DN ini bertujuan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. Belanja pemerintah pada produk lokal mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan menjaga perputaran ekonomi tetap berada di dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini memperkuat daya saing produk nasional dan mendukung keberlanjutan usaha lokal di berbagai daerah.

Awaludin berharap, capaian peringkat ketiga ini dapat menjadi motivasi untuk peningkatan kinerja ke depan. “Tahun ini kita juara tiga, mudah-mudahan tahun depan bisa naik minimal peringkat dua atau bahkan satu. Harapannya, seluruh Satker semakin konsisten berbelanja produk dalam negeri karena selain mendukung industri nasional, kualitas produk dalam negeri juga tidak kalah,” pungkasnya.

Adapun Penghargaan P2DN ini diterima Kementerian ATR/BPN setelah melalui tahap penilaian ketat dari Kemenperin. Kementerian ATR/BPN dianggap salah satu instansi yang terbaik dalam aspek implementasi, upaya, inovasi, hingga mitigasi risiko dalam pelaksanaan kebijakan P2DN. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (JM/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:46 WIB

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 12:42 WIB

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Berita Terbaru